Halaman

Asal Kata "Gubernur"

Salaaammm...

Udah lama nih ga buka blog, dan pos pertama yang akan saya bagikan adalah mengenai salah satu kata yang berhubungan dengan pemerintahan yang sering terdengar di tanah air, walau singkat dan banyak copasnya, tapi semoga berguna bagi yang membaca :D

Dalam bahasa Indonesia, banyak sekali kata serapan, atau kata yang asal mulanya adalah berasal dari bahasa lain yang kemudian digunakan dan "terubah" bentuknya saat digunakan oleh masyarakat umum. Salah satunya adalah kata "Gubernur". Saya pribadi pada awalnya menyangka bila kata tersebut diserap dari bahasa Inggris, yaitu "Governor". Namun setelah membaca dari salah satu sumber di internet ternyata saya salah.

Definisi kata Gubernur, seperti yang sudah kita tahu, sangat jelas, yaitu "kepala pemerintah tingkat provinsi; kepala pemerintahan daerah tingkat I", gubernur juga bisa didefinisikan sebagai "kepala bank sentral atau bank internasional" dalam ranah ekonomi khususnya perbankan.

Dalam ranah pemerintahan, Gubernur, adalah jabatan politik di Indonesia. Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi.

Kata "gubernur" bisa berasal dari bahasa Portugis "governador", bahasa Spanyol "gobernador", atau bahasa Belanda "gouverneur". Bentuk Belanda ini mirip dengan bentuk bahasa Perancis dan arti harafiahnya adalah "pemimpin", "penguasa", atau "yang memerintah".

Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden. Selain itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 19 Tahun 2010.

Pada dasarnya, gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.

Gubernur bukanlah atasan bupati atau wali kota, namun hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat, di mana masing-masing pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Sumber:
https://id(dot)wikipedia(dot)org/wiki/Gubernur
http://www(dot)artikata(dot)com/arti-329209-gubernur(dot)html